Baru-baru ini viral isu perselingkuhan yang melibatkan sosok pengusaha bernama Wowiek Prasantyo atau akrab dikenal dengan nama Mardigu.
Bahkan dalam isu viral tersebut disebutkan bahwa Mardigu memenjarakan suami sah.
Melansir dari cuitan @PartaiSocmed pada Sabtu, 25 November 2023, ia menuliskan tagline Mardigu: Istri Orang Diselingkuhi, Suaminya Dibui.
Di bawah tagline yang menyenggol Mardigu tersebut @PartaiSocmed memberikan syarat jika cuitannya itu mendapat 6.500 RT, maka ia akan membahasnya panjang lebar.
"Dilanjutkan setelah 6.500 RT," ungkapnya.
Terpantau cuitan tersebut telah melampaui syarat yang dibuat yaitu mendapat 7,6 ribu retweet untuk sementara ini sehingga ia membuat Thread yang membahas isu perselingkuhan Mardigu.
Dalam Thread-nya disebutkan bahwa Mardigu kedapatan selingkuh dengan Destaza Hidayat yang saat itu masih berstatus sebagai istri Muhammad Hanif Wicaksono.
"Dhita dan Mardigu awalnya adalah suami istri. Di tengah perjalanan rumah tangga mereka, Mardigu kedapatan selingkuh dengan Destaza Hidayat di Hotel Novotel Mangga Dua," ungkap @PartaiSocmed sambil melampirkan foto hasil putusan cerai pengadilan pihak terkait.
Berdasarkan dokumen putusan cerai, diketahui bahwa Dhita memergoki Mardigu tidur bersama dengan Destaza Hidayat.
Bahkan disebutkan dalam putusan cerai bahwa perselingkuhan itu telah terjadi satu tahun dan sudah berhubungan badan.
"Bahwa pada saat itu Pemohon (Mardigu) mengaku sudah menjalani setahun dengan Destaza Hidayat dan sudah berhubungan badan."
Perselingkuhan tersebut diketahui membuat hubungan sah suami istri antara Mardigu dengan Dhita berakhir.
Begitu juga Muhammad Hanif Wicaksono, ia menceraikan istrinya, Destaza Hidayat yang jadi selingkuhan Mardigu.
Yang jadi poin pembahasan PartaiSocmed adalah lanjutan kasus yang menyebutkan bahwa Mardigu memenjarakan Hanif.
"Yang jadi masalah adalah buntut dari perselingkuhan tersebut di mana Hanif yang istrinya diselingkuhi justru dipenjarakan dengan laporan polisi yang dibuat oleh selingkuhan istrinya, yaitu Mardigu," tulis @PartaiSocmed.
PartaiSocmed menjelaskan bahwa Mardigu melaporkan Hanif dengan masal UU ITE lantaran menyebarkan KTP pelapor.
Rakyat Hidup Susah!"Dari sumber kami katanya karena Hanif menyebarkan KTP Mardigu. Ini menjadi celah Mardigu memenjarakan Hanif," tulis @PartaiSocmed sambil melampirkan bukti berupa foto surat dari kepolisian
Parahnya, disebutkan bahwa Hanif ditahan tanpa mempertimbangkan latar belakang permasalahan.
"Aneh bin ajaib, atas laporan Mardigu dan pengacaranya, tanpa mempertimbangkan latar belakang masalah di antara keduanya Hanif langsung ditahan!" Jelas @PartaiSocmed.(kilat.com)